Ketentuan Umum Legalisir

Berdasarkan standar operasional prosedur fakultas, setiap alumni berhak mengajukan legalisir dokumen akademik dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah Dokumen: Maksimal 7 lembar fotokopi Ijazah dan 7 lembar fotokopi Transkrip Nilai.

  • Kesesuaian Data: Pastikan fotokopi dokumen terlihat jelas, tidak terpotong, dan sesuai dengan dokumen asli.

  • Verifikasi: Petugas akan melakukan verifikasi data berdasarkan arsip pangkalan data fakultas sebelum proses pengesahan dilakukan.




Kontak & Bantuan

Memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai status legalisir Anda? Hubungi kami melalui:

  • Email: fdkiiainpontianak@gmail.com

  • WhatsApp Service: +628

  • Jam Operasional: Senin – Kamis (07.30 – 16.00 WIB) Jum’at (07.30 – 16.30) WFH