Ketentuan Umum Legalisir
Berdasarkan standar operasional prosedur fakultas, setiap alumni berhak mengajukan legalisir dokumen akademik dengan ketentuan sebagai berikut:
Jumlah Dokumen: Maksimal 7 lembar fotokopi Ijazah dan 7 lembar fotokopi Transkrip Nilai.
Kesesuaian Data: Pastikan fotokopi dokumen terlihat jelas, tidak terpotong, dan sesuai dengan dokumen asli.
Verifikasi: Petugas akan melakukan verifikasi data berdasarkan arsip pangkalan data fakultas sebelum proses pengesahan dilakukan.
Kontak & Bantuan
Memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai status legalisir Anda? Hubungi kami melalui:
Email: fdkiiainpontianak@gmail.com
WhatsApp Service: +628
Jam Operasional: Senin – Kamis (07.30 – 16.00 WIB) Jum’at (07.30 – 16.30) WFH

