Nomor: B-675/In.15/KP.01/04/2026

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak menetapkan penyesuaian sistem kerja bagi seluruh pegawai (ASN dan Non-ASN).

Kebijakan ini diambil guna mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan dengan tetap mengutamakan kualitas pelayanan publik.

Adapun ketentuan sistem kerja yang berlaku adalah sebagai berikut:

HariMekanisme Kerja
Senin s.d. KamisWork from Office (WFO) / Bekerja dari Kantor
JumatWork from Home (WFH) / Bekerja dari Rumah

Poin Penting Lainnya:

  1. Pengawasan Kinerja: Seluruh Pimpinan Unit/Lembaga diinstruksikan untuk melakukan perencanaan, pengorganisasian, pemantauan, dan pengawasan kinerja pegawai secara ketat selama pelaksanaan kerja, dengan mempertimbangkan karakteristik tugas masing-masing.
  2. Ketentuan Pelayanan: Penerapan kebijakan ini wajib mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Pembatalan Aturan Sebelumnya: Dengan berlakunya surat ini, maka Surat Edaran Nomor: B-40/In.15/KP.01/01/2026 tanggal 6 Januari 2026 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pegawai di lingkungan IAIN Pontianak.